
Cekaer.com – Dairi. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap THL/honorer di lingkungan Pemkab Dairi khusunya di Dinas Pertanian membuat beberapa pekerjaan harus diambil alih ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal itu disampaikan Kadis Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) Dairi, Robot Simanullang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, Jumah (7/3).
Disebutkannya, ada sebanyak 16 orang THL di dinas yang dipimpinnya terkena PHK, sehingga pekerjaan mereka kini diambil alih ASN.
“Pekerjaan itu seperti, petugas kebersihan, keamanan, pemungut retribusi, dan operator alat mesin pertanian diambil alih ASN,” sebut Robot.
Menurutnya, PHK terhadap para THL untuk memenuhi ketentuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Selain itu, menindaklanjuti surat edaran Bupati Dairi nomor : 800.1.13.2/1904/BKPSDM/II/2025, tanggal 17 Februari 2025.
“Surat edaran itu tentang penataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Dairi,” terangnya.
Di situ disebutkan, honorer dan non ASN lainnya tidak lagi diperbolehkan bekerja di pemerintahan pada tahun 2025.
“Jadi mau tidak mau, kami harus melakukan PHK terhadap para THL,” ungkapnya. (fjr)