
Kawasan hutan tanah Ulayat Merga Tarigan Girsang yang digunakan menjadi lahan pertanian warga.
Cekaer.com, Dairi-Pemberitaan adanya perambahan hutan atau ilegal logging di perbukitan kawasan hutan Simpang Payong Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi disangkal beberapa tokoh masyarakat desa setempat.
Pasalnya kawasan hutan tersebut, merupakan tanah Ulayat Merga Tarigan Girsang yang digunakan sebagai lahan pertanian, dan dibuktikan dengan beberapa makam leluhur Marga Tarigan Girsang disana, yakni Nini Penawar dan Nini Kubur.
“Jadi keturunan Nini Penawar dan Nini Kubur ini sekarang sebagai pemangku ulayat tanah kawasan hutan tersebut,” kata Mecik Tarigan (74) tokoh masyarakat Desa Gunung Tua, Senin (21/7/2025).
Sehingga bila ada warga yang mengambil kayu dari tanah pertaniannya untuk bangunan rumahnya, dan tidak untuk diperjual belikan. Maka pemangku ulayat tidak melarangnya.
“Kami tidak melarang, bila ada warga yang mengambil kayu dari tanah pertaniannya untuk bangunan rumahnya. Asal jangan untuk diperjual belikan,” ucapnya.
Menurut Mecik Tariga, dulunya sebelum penjajah Belanda datang ke Dairi, leluhur Marga Tarigan Girsang sudah tinggal di kawasan hutan Simpang Payong dan membuka lahan pertanian disana.
“Di kawasan hutan ini dulu terdapat Sahah Mblang (persawahan yang luas), karena rusaknya saluran irigasi, kini menjadi lahan perladangan untuk tanaman jagung dan lainnya,” sebutnya.
Kemudian setelah Marga Tarigan Girsang beranak Pinak menjadi banyak, mereka pun berpencar. Ada yang ke Batu Siampar, Gunung Meriah, Buluh Sema, Lau Lubuk dan Inpres, daerah ini pun sekarang masuk Desa Gunung Tua.
“Selain itu ada juga yang tinggal di daerah Tulasen dan Lau Menciho yang sekarang masuk dalam Desa Harapan,” terangnya.
Pada waktu zaman penjajahan Belanda Daerah perbukitan Simpang Payong ini juga pernah di Bom tentara Belanda, karena tempat ini menjadi markas TNI yang dipimpin, Selamat Ginting melawan penjajah.
“Saat tentara Belanda menjatuhkan bom disini, ada beberapa warga yang menjadi korban,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan, tokoh masyarakat, Jemput S Tarigan (Mantan Kepala Desa Gunung Tua 2 periode), Pengalamen Tarigan dan Malem P Tarigan.
“Kawasan perbukitan hutan Simpang Payong ini memang tanah Ulayat Merga Tarigan Girsang,” ucapnya.
Sementara itu terkait pemberitaan perambahan hutan di daerah tersebut, Kepala Desa Gunung Tua, Budi Tarigan menjelaskan bahwa kayu itu milik warga yang diambil dari perladangan mereka, dan untuk digunakan sebagai bangunan rumahnya.
“Kalau kayu yang diambil warga dari lahan pertanian untuk digunakan sebagai bahan bangunan rumah itu diperbolehkan, asal tidak untuk diperjual belikan,” kata Budi.
Pun begitu warga di desanya sangat jarang mengambil kayu untuk diolah menjadi papan. Apalagi dijual keluar desa, karena ini tidak diperbolehkan dan memang dilarang.
Dari pengakuan warga setempat kepada media, bahwa dulunya orang yang sering mengambil kayu, dari kawasan hutan Lumur/Gunung Meriah Desa Gunung Tua adalah, Natanael Sembiring atau rakyat Sembiring.
Dia juga banyak menjual tanah di kawasan hutan di daerah Lumur tanpa sepengetahuan Kepala Desa Gunung Tua Kecamatan Tanah Pinem
“Anehnya tanah yang dijual yang letaknya di Desa Gunung Tua Kecamatan Tanah Pinem yang menandatangani kepala Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga,” ucap warga Desa Gunung Tua yang tidak mau disebutkan namanya.(fjr)