Bela Hasto, Eks Jubir KPK Bongkar Empat Point Krusial

Cekaer.comEmpat poin krusial menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan Febri Diansyah, Jubir Kuasa Hukum Hasto dalam Konferensi Pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/2).

Dalam paparannya, Mantan Juru Bicara KPK ini menjelaskan bahwa dilakukan eksaminasi terhadap dua keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh sembilan ahli dari tiga bidang keahlian hukum, yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara.

“Eksaminasi ini adalah sebuah metode yang digunakan oleh ahli hukum pidana atau ahli hukum lainya untuk menguji ulang putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ditemukan empat kesimpulannya,” ujarnya.

Febri menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam dakwaan KPK terhadap Hasto namun pada kesempatan tersebut dia menjelaskan empat point saja.

Pertama, dakwaan menggunakan data yang salah. Dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. proses ini bukan proses PAW angota DPR yang menjabat melainkan pengantian anggota dewan sebelum terpilih karena berhalangan tetap dan sesuai Putusan MA dan Fatwa MA itu menjadi Hak Partai.

“Fakta ini menjadi penting, kami agak kaget ketika membaca dakwaan. Kenapa fakta yang sesederhana ini kemudian bisa berbeda,” ujar Febri.

Poin kedua, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.

“Selain itu tidak ada pertemuan lain,” tegas Febri.

Tuduhan Tanpa Dasar tentang pemberian uang, merupakan bentuk kejanggalan dakwaan ketiga. Dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.

Keempat adalah Sumber Dana yang Keliru. Dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp. 400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.

“Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto,” tegas Febri.

Dia menegaskan bahwa tim hukum akan mengawal proses persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan penuh penghormatan terhadap forum pengadilan. (ab)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top