Buka Jalan Kawasan Hutan Wisata Parbuluan, Fredi Sihombing: Ini Untuk Mempermudah Akses Wisata

Anggota KTHW Parbuluan I, Dairi, Memulai Pembukaan Jalan Baru

Cekaer.com-Dairi, Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi membuka akses jalan baru untuk menghubungkan kawasan hutan yang akan dikelola dengan jalan utama. Hal itu disampaikan, Ketua KTHW Desa Parbuluan I, Fredi Hotsan Sihombing kepada media, Sabtu (8/3)

Disebutkannya, pembukaan jalan ini merupakan inisiatif KTHW Parbuluan I, untuk mempermudah aksesibilitas menuju kawasan hutan dan merupakan langkah strategis untuk mendukung program kerja KTHW dalam mengelola Kawasan Hutan Wisata.

Diketahui, KTHW Desa Parbuluan I telah diberi hak mengelola kawasan hutan kemasyarakatan seluas 443 hektar berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor 6047 tahun 2024. Hak Pengelolaan ini menjadi landasan bagi kelompok tani untuk mengembangkan kawasan hutan wisata sekaligus melestarikan lingkungan.

“Jalan ini akan memudahkan aktivitas kelompok tani dan membantu petani dalam mengelola lahan untuk menanam bibit tanaman tua, seperti alpukat, aren dan lainnya yang telah diprogramkan oleh Kementerian LHK,” kata Fredi, “Adanya akses jalan ini juga bisa mempermudah wisatawan yang berkunjung ke sini nantinya.”

Ia pun tak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada Kadis Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar yang telah merespon cepat pengaduan mereka untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.dengan menyurati pihak-pihak terkait

Kkonflik terjadi karena Kelompok Tani Marsiurupan telah membangun pondok-pondok yang dialiri listrik PLN di lokasi lahan yang masih dalam sengketa.

Terkait masalah konflik lahan, Kepala Dinas LHK Sumut melalui KPH wilayah XV Kabanjahe telah melayangkan surat kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Dairi untuk menertibkan bangunan liar yang dibangun oleh Kelompok Marsiurupan.

Kepala Dinas LHK Sumut juga sudah meminta pihak ULP PLN Sidikalang untuk memutuskan aliran listrik ke bangunan liar, karena tidak memiliki izin.

“Semoga bangunan liar yang dibangun Kelompok Tani Marsiurupan bisa segera ditertibkan oleh Dinas LHK Sumut dan pihak terkait,” ucap Fredi..

Ia juga menyampaikan harapan besar agar konflik ini segera terselesaikan, sehingga Program Kerja KTHW Desa Parbuluan I dapat berjalan lancar.

Ditambahkan Ketua KTHW, pembangunan jalan baru dan upaya penyelesaian konflik lahan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi KTHW Parbuluan I, dalam mengoptimalkan pengelolaan hutan wisata.

Dengan akses jalan yang lebih baik dan konflik yang terselesaikan, kawasan hutan yang dikelola KTHW diharapkan dapat meningkatkan penghasilan dan menarik lebih banyak wisatawan berkunjung.

“Kami berharap ini (pengelolaan kawasan hutan kemasayarakatan) akan meningkatkan penghasilan sehingga kesejahteraan masyarakat sekitar meningkat,” tutupnya. (rt)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top