
Polsek Tigalingga dan Dinas Perhubungan Dairi melakukan penertiban di pasar.
Cekaer,com,Dairi-Polsek Tigalingga dan Dinas Perhubungan Dairi melakukan penertiban parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pekan pajak Tigalingga, Kamis (8/5/2025).
Personil Polsek Tigalingga yang melaksanakan penertiban, Kanit Intel AIPTU TM. Ginting bersama Bhabinkamtibmas AIPDA HSJ. Tampubolon.
Sedangkan dari Dinas Perhubungan Dairi, Kasi Rekayasa Lalu Lintas Timbul Silalahi, Kasi Dalops Hairuddin Kudadiri dan Analis Kebijakan Surya Nasution.
Tak hanya melakukan penertiban, Polsek Tigalingga bersama dinas perhubungan dibantu perangkat desa dan warga juga memberikan arahan, agar pedagang tidak berjualan di bahu jalan.
Begitu juga untuk juru parkir tidak resmi diminta untuk mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan.
Kapolsek Tigalingga, AKP Yan Heriadi Ujung mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan untuk menjaga Harkamtibmas (Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat).
“Penertiban yang kami lakukan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan,” kata Yan Ujung.
“Selain itu kendaraan roda dua, tiga, dan empat yang parkir sembarangan di kawasan pasar,” sambungnya.
Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Tigalingga.
“Apa yang kami lakukan ini, untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas,” terangnya.
Ditambahkan Kapolsek Tigalingga, penertiban yang dilaksanakan juga
menindaklanjuti keluhan terkait seringnya terjadi kemacetan di jalur Tigalingga–Tanah Pinem, terutama di titik-titik persimpangan.
“Dimana keberadaan pedagang yang berjualan tidak tertib, dan parkir liar yang menghalangi badan jalan, sehingga membuat kemacetan lalulintas,” ungkapnya.(fjr)




