
Gapoktan dan petani di Dairi menyambut gembira penurunan harga pupuk. (istimewa)
Cekaer.com -Dairi. Kebijakan strategis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dikeluarkan melalui Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, disambut sukacita oleh petani di seluruh Tanah Air.
Melalui Surat Keputusan Nomor: 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, pemerintah secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penyaluran pupuk dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Rincian Penurunan Harga Pupuk
Penurunan harga yang dilaksanakan melalui PT Pupuk Indonesia ini mencakup beberapa jenis pupuk vital bagi petani :
1.Urea dari Rp 2.250 menjadi 1.800 per kilogram.
2.NPK dari Rp. 2.300 menjadi Rp. 1.840 per kilogram.
3.NPK Kakao dari Rp. 3.300 menjadi Rp. 2.640 per kilogram.
4.ZA (khusus tebu) dari Rp. 1.700 menjadi Rp. 1.360 per kilogram.
5.Pupuk Organik dari Rp. 800 menjadi Rp. 640 per kilogram.
Kabar gembira ini langsung direspons positif oleh kelompok tani di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
“Horas, kami dari Gapoktan Juma Teguh, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Menteri Pertanian Amran yang telah menurunkan harga pupuk 20 persen. Terima kasih. Horas, Horas,” ucap
perwakilan Gapoktan tersebut pada Jumat (31/10/2025).
Ucapan senada juga disampaikan oleh Kelompok Tani Pasorba yang berlokasi di Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul. Mereka optimis, penurunan harga ini akan mendorong kejayaan petani.
“Kami dari Kelompok Tani Pasorba mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Pertanian karena harga pupuk turun 20 persen. Petani jaya, swasembada pangan tercapai. Horas,” ujar mereka.
Menyikapi kebijakan ini, para petani juga menyampaikan harapan agar semua pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga PT Pupuk Indonesia—mengawasi keberlangsungan harga baru ini.
Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia menyatakan kesiapannya. Manajer PT Pupuk Indonesia untuk Sumatera Utara II, Danny Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawasi penyaluran di lapangan.
“Kami telah menegaskan kepada semua Penerima Pada Titik Serah (PPTS/Kios) wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. Bagi yang tidak memenuhi aturan yang berlaku ini, PT Pupuk Indonesia berhak mencabut izin usahanya, seperti yang baru saja terjadi di salah satu kios di Kabupaten Dairi,” tegas Danny pada Rabu (29/10/2025), seraya menyatakan dukungan penuh untuk menyukseskan program ketahanan pangan nasional.
Dukungan pengawasan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang siap terjun langsung ke lapangan untuk memastikan penjualan sesuai HET terbaru. (fjr)




