
Korban penipuan investasi didampingi kuasa hukum menunjukan bukti surat laporan. (fajar gunawan)
Cekaer.com – Dairi. Seorang perempuan berinisial LS warga Desa Hutarakyat Kecamatan Sidikalang dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan kasus penipuan berkedok arisan dan investasi bodong.
Hal itu disampaikan Abdi Manullang dan Ronal Vana Manik selaku kuasa dan penasehat hukum kepada media usai mendampingi para korban membuat laporan di Polres Dairi.
“Ada 4 korban yang baru melaporkan kasus ini, yakni Ernita Marbun, Pasti Simbolon, Liska Naibaho dan Monika Nainggolan,” kata Abdi Manullang, Kamis (20/3/2025).
Dalam kasus ini tutur Abdi, dia melihat ada upaya skema investasi palsu yang diciptakan terlapor LS, untuk menarik simpati agar orang lain mau melakukan investasi dengannya.
“Jadi ada bujuk rayu yang dilakukan oleh LS, sehingga klien kami tertarik untuk investasi,” ucapnya.
Memang saat investasi pertama, para korban diberi keuntungan. Namun, setelah investasi tahap berikutnya, para korban tidak lagi mendapatkan keuntungan dan bahkan uang mereka juga ikut lenyap.
“Maka disini sangat jelas, bahwa ada upaya penggelapan uang para korban yang dilakukan terlapor,” ujarnya.
Oleh karena itu, Abdi berharap kepada Polres Dairi untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan cepat, tepat dan profesional.
“Kami berharap, kasus ini segera ditangani secepatnya oleh pihak Polres Dairi,” harapnya.
Salah seorang korban, Ernita Marbun menyebutkan, kasus penipuan penggelapan uang berkedok investasi bodong ini diketahui setelah, LS selaku owner mengatakan bahwa investasi terjadi collaps.
“Pada bulan Mei 2024, LS selaku owner investasi mengatakan terjadi collaps,” ucap ucap Ernita.
Selanjutnya, LS mengajak para korban bertemu dirumahnya, dan berjanji akan mengembalikan uang para korban dengan cara mentransfer setiap minggunya tanpa keuntungan.
“Jadi, LS berjanji akan mengembalikan uang kami, dan ada beberapa kali ditransfer nya. Namun kemudian berhenti sampai sekarang,” ujarnya.
Menurut, Ernita uang miliknya yang belum dikembalikan sekitar Rp 45.000.000, dan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, LS mengatakan tidak akan mengembalikan uang para korban.
“Kami menganggap LS telah melakukan penipuan, sehingga kami melaporkannya ke Polres Dairi,” ungkapnya dan berharap uang mereka bisa kembali.
Perlu diketahui bahwa dalam investasi itu, LS selaku owner imingi para korban, “Bila menyetor uang Rp 1.000.000. Maka uang tersebut dalam satu bulan akan bertambah menjadi Rp.1.200.000”.(Fjr)