
Massa APUK melakukan aksi tolak PT DPM di depan Hotel Beristera Sitinjo. (fajar gunawan)
Cekaer – DAIRI. Aliansi Petani untuk Keadilan (APUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Hotel Beristera, Jalan Sidikalang–Medan, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (5/11/2025).
Aksi ini dilakukan untuk menolak kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang digelar di hotel tersebut.
Massa aksi membawa berbagai spanduk bertuliskan “Tolak Konsultasi Publik PT DPM, Buka Data Dampak Aktivitas Tambang” sebagai bentuk protes terhadap kegiatan konsultasi publik yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.
“Kami tidak mau menjadi kelinci percobaan tambang. Sebelumnya, PT DPM sudah gagal membuat dokumen Amdal,” ujar Gerson Tampubolon salah satu orator aksi.
Menurutnya, dokumen Amdal milik PT DPM mengandung informasi yang tidak sesuai fakta, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin kelayakan lingkungan perusahaan tersebut melalui SK Nomor 854 Tahun 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 888 Tahun 2025.
Aksi APUK sempat menimbulkan ketegangan antara massa dengan pihak PT DPM dan pihak hotel. Massa diminta keluar dari area hotel karena dianggap tidak memiliki izin melakukan aksi di lokasi tersebut.
Meski demikian, para demonstran tetap melanjutkan aksi mereka di luar area hotel dengan semangat yang semakin membara. “Kami mendesak agar kegiatan konsultasi publik dihentikan, mengingat PT DPM saat ini tidak memiliki izin dan berstatus ilegal,” tegas Gerson.
Dalam orasinya, massa juga menyoroti potensi dampak lingkungan dan sosial yang akan muncul jika tambang kembali beroperasi.
Mereka menilai kegiatan konsultasi publik kali ini tidak partisipatif karena hanya melibatkan segelintir tokoh yang dianggap tidak mewakili masyarakat terdampak.
“Dugaan kami, yang hadir hanyalah orang-orang yang punya kepentingan ekonomi pribadi. Sementara warga yang benar-benar terdampak justru diabaikan,” ujarnya.
APUK menilai kegiatan konsultasi publik tersebut sebagai upaya pemerintah daerah untuk meloloskan keberadaan PT DPM di Dairi. “Pemerintah menumbalkan keselamatan ratusan ribu warga Dairi demi tambang yang bukan cita-cita masyarakat,” tegas Gerson.
Ia menambahkan, PT DPM sudah tidak layak beroperasi sejak KLHK mencabut izin lingkungannya pada 21 Mei 2025. “Kami menolak segala bentuk aktivitas PT DPM. Dairi ini wilayah rawan bencana dan dilalui patahan gempa. Membiarkan tambang beroperasi sama saja dengan mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
APUK juga menuduh PT DPM pernah melakukan kebohongan dalam penyusunan adendum Amdal sebelumnya. “Apakah warga Dairi masih mau dibohongi lagi oleh perusahaan yang sama?” serunya.
Aksi ditutup dengan seruan keras agar PT DPM ditutup dan diusir dari wilayah Dairi. “Usir dan tutup PT DPM dari bumi Dairi yang agraris, subur, dan sejuk. Warga Dairi tidak hidup dari tambang timah dan seng,” tegas Gerson.
“Dairi bukan kelinci percobaan tambang. Tolak dan tutup PT DPM demi keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Gerson juga memperingatkan, aksi serupa akan digelar lebih besar apabila pemerintah daerah tetap melanjutkan kerja sama dengan pihak perusahaan. (Fjr)




