KPH XV Kabanjahe Akan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Hutan Lindung Desa Parbuluan 1 Dairi

Keterangan foto : Bangunan liar di Kawasan Hutan Lindung Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Dairi

Cekaer.com – Dairi. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe akan menertibkan bangunan liar di kawasan hutan lindung Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Melalui Surat Nomor : 522/13/KPH XV/II/2025, pihak KLHK meminta bantuan kepada Satpol PP Dairi untuk membantu
melaksanakan pembongkaran bangunan liar dimaksud. Karena sampai saat ini belum ada perizinan dalam hal pendirian bangunan rumah yang berada dalam Kawasan Hutan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Di samping itu, Pihak KLHK juga meminta kepada Kepala ULP PT. PLN (Persero) Sidikalang, agar segera memutuskan sambungan listrik ke rumah-rumah yang berada dalam Kawasan hutan tersebut.

Terkait permintaan KPH XV itu Kepala Satpol PP Dairi, Horas Pardede mengatakan pihaknya akan menyampaikan dan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan.

“Kami akan melaporkan dulu surat dari KPH XV Kabanjahe kepada pimpinan dalam hal ini bapak bupati,” kata Horas, Selasa (4/3/2025)

Sementara itu Kepala Desa Parbuluan 1, Parningotan Sinaga saat dikonfirmasi terkait penertiban bangunan liar di desanya menyebutkan pihaknya belum ada menerima surat.

“Belum ada kami menerima surat pemberitahuan dari KPH XV terkait penertiban bangunan liar di kawasan hutan lindung,” ujarnya (fjr)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top