
Cekaer.com, Medan — Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik siaran langsung konten pornografi yang disiarkan melalui aplikasi live streaming. Dalam penggerebekan yang dilakukan di kamar eksklusif Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, empat orang pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang rutin dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan akun TikTok bernama @presidenmangkok yang mempromosikan akun TEVI @ayu_sasmita01, yang diketahui akan menayangkan konten seksual eksplisit secara live. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan pelacakan digital yang berujung pada penggerebekan lokasi siaran.
“Benar, kami telah melakukan penggerebekan di salah satu kos eksklusif di Tembung dan mengungkap adanya praktik siaran langsung berisi konten pornografi melalui aplikasi daring,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (16/4/2025).
Empat pelaku yang berhasil diamankan yaitu Rizky Ananda alias Risky (25), pemilik akun @ayu_sasmita01 yang menjadi otak utama di balik siaran pornografi tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang anak di bawah umur yang turut terlibat dalam produksi konten tersebut. Dua pelaku lainnya diduga berperan dalam teknis penyiaran dan pengelolaan akun media sosial.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, Yudi Wibowo Sianturi alias Ketua Mangkok (35), pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang bertugas sebagai host dan promotor utama konten, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk lima unit ponsel pintar yang digunakan untuk siaran dan promosi, satu tripod, seprai dan bantal berwarna hijau yang digunakan sebagai latar siaran, serta akses ke berbagai akun media sosial yang digunakan untuk mendistribusikan konten pornografi secara daring.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya penyalahgunaan teknologi digital dan media sosial oleh oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan internet serta melaporkan segala bentuk penyimpangan digital yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan siber, terutama yang menyasar moral dan keamanan digital generasi muda. Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan dan motif lebih dalam di balik praktik ilegal ini. (hm)