
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan memaparkan penangkapan kasus cabul.
Dairi-Cekaer.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil menangkap dua orang pria tersangka kasus cabu terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu dan Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang.
Kedua tersangka, yakni berinisial REN (34) warga Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu dan RK (34) Warga Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers pada
,Rabu (27/8/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga korban.
“Kedua tersangka kini sudah kami jebloskan ke jeruji besi,” tegas Otniel didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe dan Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Penangkapan terhadap REN bermula dari laporan dengan Nomor LP/B/295/V/2025/SPKT POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Agustus 2025.
Dimana dalam aksinya tersangka REN membujuk korban FS dengan dalih ingin menjemput ayah korban yang sedang mabuk dan terjatuh dari sepeda motor.
“Setelah itu, tersangka membawa korban ke lokasi Puskesmas Pembantu (Pustu) yang gelap, lalu melakukan pelecehan dengan meremas payudara korban,” ujar Otniel.
Sementara itu, RK ditangkap berdasarkan laporan dengan Nomor LP/B/323/VI/2025/SPKT POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Agustus 2025.
Modus yang dilakukan tersangka RK adalah dengan mengendarai sepeda motor dan meremas payudara korban berinisial NB yang merupakan siswi sekolah yang sedang berjalan kaki seorang diri.
“Usai melakukan aksinya RK langsung kabur menggunakan motornya dengan kecepatan tinggi,” terangnya.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo. 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Menyikapi kasus ini, Kapolres Dairi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga anak-anak perempuan, khususnya saat mereka bepergian atau pulang sekolah.
“Jangan biarkan anak-anak kita pulang sekolah dan bepergian seorang diri, karena korban yang disasar tersangka adalah yang sedang sendirian,” pungkasnya. (fjr)




