Breaking News

Mantan Ketua PDI Perjuangan Dairi Keberatan Tanahnya Disita Kasus Penggelapan Pajak Bima Purba

Mantan ketua DPC PDI Perjuangan Dairi, Benpa Nababan memberikan keterangan kepada media.

Cekaer.com, DAIRI-Pengadilan Negeri Kabupaten Karo lakukan penyitaan Aset tanah milik, Bima Surya Ganda Parulian Purba dalam kasus penggelapan pajak. Hal itu pun menuai keberatan dari mantan Ketua PDI Perjuangan Dairi, Benpa Nababan.

Pasalnya lokasi tanah yang disita untuk mengganti rugi pajak, sebagian masih milik, Benpa Nababan yang sampai saat ini belum dibayar oleh, Bima Purba.

“Ada 13 sertifikat tanah milik Bima yang di sita. Tapi 2 kapling masih milik saya, karena belum dibayar,” kata Benpa, Sabtu (28/6/2025).

Dituturkannya bahwa sebelumnya, Bima meminjam sebanyak 13 sertifikat tanah, untuk jaminan pinjam uang ke bank. Sehingga untuk kelancaran administrasi di bank, seluruh sertifikat tanah milik Benpa berpindah menjadi nama Bima.

Bima pun berjanji akan melunasi sisa tanah yang belum dibayarnya. Namun, belum sempat dibayarkan, dia sudah tekena kasus penggelapan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe

“Belum sempat dibayarkan, Bima sudah keburu ditangkap petugas atas kasus menggelapkan pajak,” ujar Benpa.

Dengan ditangkapnya, Bima tanah pertapakan milik Benpa di Desa Sitinjo II ikut disita dan saat ini sudah disegel serta dipasang plank oleh pihak Pengadilan Negeri Karo.

“Saya merasa keberatan karena tanah saya yang belum dibayar, Bima ikut disita,” ungkapnya.

Dirinya pun berharap kepada pihak Pengadilan Negeri Karo tidak ikut menyita tanah miliknya yang diperkirakan harga jualnya mencapai Rp 500 juta.

“Saya berharap, agar tanah saya yang belum dibayar oleh Bima tidak disita, Kalau bisa ada mediasi antara saya dengan Bima, sehingga masalah tanah itu menjadi terang benderang,” harapnya.

Diketahui kasus penggelapan pajak senilai 1 Miliar lebih itu, Pengadilan Negeri Karo menetapkan 2 orang tersangka, yakni Perry Sinaga dan Bima Surya Ganda Parulian Purba.

Penggelapan pajak itu terkait pengerjaan pembangunan mess PT DPM di Dusun Huta Ginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi sejak tahun 2020 hingga 2021.

Kasus penggelapan pajak mencuat saat proyek tengah berlangsung. Mereka tidak menyampaikan SPT masa PPN bulan Juni 2021 dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa Juni, Oktober, dan Desember 2021.

Atas penggelapan pajak itu, terpidana Bima dikenakan denda Rp. 676.882.396,- dikurangi Rp. 103.255.281. (fjr)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top