Pemohonan Ditolak MK, Saipullah Nasution Sah Bupati Madina

Cekaer.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Madailing Natal (Madina). Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada di Jakarta, 24 Februari 2025.

“Dalam eksepsi; menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan; menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” katanya dalam pembacaan putusan.

Pilbup Madina diikuti oleh 2 pasangan calon. Yakni nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution dan nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.

Sebelumnya KPU Kabupaten Madina, menetapkan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi unggul dengan perolehan 98.429 suara. Pasangan ini diusung oleh PKB, NasDem, PKS, Demokrat, Perindo, dan PPP. Sementara Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara, diusung Gerindra, Golkar, dan PAN.

Pasca penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Madina (4/12/2024), Paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan gugatan terhadap hasil tersebut dengan nomor perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. (ab)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top