News

Penetapan Tersangka Kasus Pelecehan Anak di Polres Labusel Ada Kejanggalan

Kuasa hukum terduga tersangka menemui Humas Polres Labusel. (Istimewa)


Cekaer.com, Labusel – Kasus dugaan pelecehan anak yang ditangani Polres Labusel (Labuhanbatu Selatan) Kota Pinang Sumatera Utara, dengan tersangka seorang abang becak berinisial BAS dinilai ada kejanggalan.

“Ada beberapa kejanggalan dalam penetapan terhadap tersangka,” kata pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Irwan SH kepada media, Rabu (14/5/2025).

Diceritakannya, kejadian dugaan pelecehan terhadap korban berinisial M yang masih dibawa umur itu terjadi pada tanggal 21 Januari 2025.

Namun, kejadian tersebut kemudian diketahui oleh keluarga korban pada tanggal 11 Februari 2025.

Kronologis awalnya korban diajak ke daerah ladang sawit, dan kemudian keterangan dari korban, tersangka BAS diduga telah melakukan pemerkosaan dengan membuka rok korban.

“Setelah beberapa Minggu kemudian, tepatnya tanggal 11 Februari barulah diketahui oleh orang tua korban, adanya pelecehan seksual kepada anaknya dan didapati ada bercak merah di baju anaknya,” ucap Irwan.

Namun, dalam rentang waktu itu pula korban masih tampak bermain layaknya seperti anak pada umumnya tanpa merasa kesakitan.

“Seandainya kejadian itu benar terjadi pada saat itu, korban pasti ada merasakan sakit karna masih anak-anak, dan bila memang korban diperkosa,” tegas Irwan.

Selain itu, menurut keterangan dari BAS pada hari itu dirinya masih sempat menjemput korban berinisial M di sekolahnya.

“Hal itu juga menimbulkan kecurigaan bagi kami, karena si anak seharusnya merasa ketakutan untuk bertemu dengan BAS,” tuturnya.

Disisi lain, unit PPA Sat Reskrim Polres Labusel juga terkesan memaksakan untuk penetapan tersangka BAS.

Itu bisa dilihat dari berubah – ubahnya lokasi tempat kejadian perkara yang tertuang dalam berita acara pidana (BAP).

Banyak hal terkesan mengada-ada dan dibuat-buat, dimulai dari proses pemeriksaan saksi dan korban, serta berubah-ubahnya tempat kejadian perkara (TKP).

“Dimana TKP sebelumnya dikatakan di jalan sekolah oleh korban, tiba-tiba TKP nya sudah berubah menjadi di belakang sekolah,” ujar Irwan.

Dalam kasus ini dari pihak Polres Labusel masih melakukan pemeriksaan saksi dan kemungkinan berkas perkara akan ditetapkan dengan status P21.

“Kita berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional dalam menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, menurut pernyataan dari pihak Polres Labusel yang disampaikan Humas, menyatakan bahwa perbedaan lokasi karena keterangan dari korban yang merasa terganggu psikologinya.

“Tentu itu jawaban yang sangat normatif bagi kami,” terang Irwan. (fajar)

peusdepaull

Recent Posts

Ibu Beru Sembiring Keluhkan Tingginya Harga Kebutuhan Harian kepada Anggota DPR Yasonna H. Laoly

Cekaer.com, Medan - Ibu Rika br. Sembiring, warga masyarakat Kel. Sempakata, Kec. Medan Selayang, mengeluhkan…

22 jam ago

3 Unit Rumah Semi Permanen di Berampu Dairi Hangus Terbakar

Petugas Damkar melakukan pemadaman api. Cekaer.com Dairi-Kehebohan terjadi saat kebakaran di Dusun 2 Kecamatan Berampu,…

23 jam ago

Sore di Sorake

Cekaer.com - Terletak di Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Pantai Sorake merupakan salah satu tempat…

2 hari ago

Beri Hiburan ke Warga Binaan Kalapas Rantauparapat Gelar Berbagai Lomba

Lomba mengaji warga binaan Lapas Rantauprapat.(Istimewa) Cekaer.com Rantauparapat-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Rantauparapat Kabupaten Labuhanbatu menggelar…

5 hari ago

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Terjadi Gempa?

Cekaer. com - Ketika gempa bumi terjadi, hal terpenting yang perlu dilakukan pertama kali adalah…

6 hari ago

Gempa Bumi Guncang Kota Sidikalang, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Pusat gempa bumi dan Wilayah terkena dampak yang dikeluarkan BMKG. (Istimewa) Cekaer,com Dairi - Guncangan…

6 hari ago

This website uses cookies.