
Cekaer.com – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Afrizal Hady Selatan mengugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Hakim tunggal praperadilan tesebut menyatakan, perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim menyatakan, setelah dilimpahkan status Hasto bukan lagi tersangka akan tetapi berubah menjadi terdakwa.
“Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata hakim.
Diketahui bahwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, secara resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2025.
Selain kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW), ia juga menghadapi kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). (ab)