
Cekaer.com – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyesalkan keputusan hakim yang menggugurkan praperadilan penetapan tersangka kliennya, serta menilai Keputusan majelis tesebut sebagai berita buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Ini satu berita buruk di dalam penegakan hukum kita. Ini berita yang seharusnya tidak terjadi oleh aparat penegak hukum yang menyebut diri berintegritas,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3) usai pembacaan putusan.
Maqdir mengatakan kliennya hanya ingin menguji keabsahan atas kerja KPK dalam penetapan tersangka. Lembaga Anti rasuah ini dinilai sengaja menghindari praperadilan.
“Saya katakan buruk kenapa? Karena mereka (KPK) mencoba melakukan penundaan. Pertama, mereka melakukan penundaan persidangan ketika dipanggil. Kemudian, yang kedua, mereka (KPK) juga melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan hak asasi dari Pak Hasto,” ucap Maqdir.
Menurut Maqdir, KPK dengan sengaja melimpahkan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dengan jarak yang hanya sehari.
“Ini artinya apa? Ini memang terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK untuk menggugurkan perkara pra-peradilan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Gugatan Hasto terkait keabsahan penetapan tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis menilai pengadilan tipikor lebih layak menguji gugatan itu, karena sudah ada tanggal sidang perdana.
“Menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3). (ab)