Simpan Sabu di Kotak Permen, Warga Tigalingga Diamankan Sat Narkoba Polres Dairi

Keterangan foto : Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polres Dairi. (Istimewa)

Cekaer.com-Dairi, Seorang pria berinisial YRP (44) tak berkutik saat personil Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan dirinya atas kepemilikan narkotika golongan 1, jenis sabu. Tersangka YRP diamankan dari rumahnya di Desa Lau Simeme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Minggu, tanggal 9 Maret 2025.

Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo melalui Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Penangkapan terhadap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika,” kata Amrizal, Senin (10/3).

Dari informasi itu, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi dimaksud.

“Benar saja, setibanya disana kami melihat tersangka sedang duduk di teras warung milik warga, dan selanjutnya kami melakukan penangkapan,” sebutnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, personil mendapati sebuah kotak permen yang berisikan 12 plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1,75 gram.

“Terhadap tersangka pun kami melakukan interogasi untuk pengembangan kasus,” terangnya.

Dari interogasi itu, personil menemukan bangunan gubuk yang berada di samping rumah tersangka yang dijadikan tempat menggunakan narkoba.

“Setelah kami periksa kami mendapati barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu, dan 2 mancis,” tuturnya.

Personil Sat Narkoba pun selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami jebloskan ke jeruji besi, dan masih kami mintai keterangan untuk mencari tersangka lainya dan dari mana barang haram itu didapat,” paparnya.(fjr)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top