
Cekaer.com, Jakarta-Mahkamah Konstitusi menyatakan Permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon dalam Sengketa Pilkada Pematangsiantar yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, tidak dapat diterima.
Putusan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Selasa (4/2/2025) oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Pematangsiantar.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, ” ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK
Dalam putusan tersebut, MK juga menyatakan bahwa MK mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pematangsiantar Roy Marsen Simarmata, SH, MH yang turut menghadiri pembacaan putusan MK terkait Sengketa Pilkada Pematangsiantar menyampaikan bahwa Hakim Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan menyangkut permohonan Paslon Susanti-Ronald.
“Terkait Sengketa Pilkada Pematangsiantar, sudah diputuskan oleh MK dan dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”ujarnya.
Lebih lanjut Roy Marsen Simarmata, SH, MH menyampaikan, KPU Pematangsiantar akan segera menggelar Rapat Pleno Terbuka pasca putusan MK.
“Saat ini salinan putusan sudah kami terima dan KPU Pematangsiantar akan segera menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Calon Terpilih pada hari Rabu (5/2/2025),” pungkasnya. (mtp)